Jumat, 04 Februari 2011

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan desa/kelurahan kab asahan 2011

LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI ASAHAN

NOMOR 2 TAHUN  2011

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2011



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

  1. Bahwa perlu dilakukan akselerasi (percepatan) pembangunan di desa dan kelurahan baik dalam bidang infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan sosial kemasyarakatan, maupun dalam hal peningkatan Iman dan Taqwa.
  2. Untuk akselerasi pembangunan di desa dan kelurahan tersebut, mulai Tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kabupaten Asahan merencanakan akan memberikan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan
  3. Agar Bantuan Keuangan tersebut tepat sasaran dan pelaksanaannya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan, maka perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan.

B.    TUJUAN

Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan adalah :
a.      Meningkatkan pelayanan Pemerintahan Desa dan Kelurahan
b.      Mempercepat pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan.
c.      Memberikan bantuan sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
d.      Meningkatan iman dan taqwa.
e.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
f.        Meningkatkan kapasitas dan partisipasi BPD, LPM, dan PKK, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
g.      Meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

C.    SASARAN DAN BESARNYA BANTUAN

Sasaran pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan ádalah semua desa dan Kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu sebanyak  204 desa dan kelurahan terdiri dari 177 desa dan 27 Kelurahan. Besarnya bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Asahan.

D.    AZAS PENGELOLAAN

  1. Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan kelurahan dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
  2. Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
  3. Pengelolaan keuangan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa  merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan Desa dalam APBDesa.
  4. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, manfaat dan hukum.

E.     DASAR  HUKUM

Dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

2.            Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                                       
4.            Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

5.            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 4844);

6.            Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126);

7.            Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158);

8.            Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159);

9.            Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165);

10.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140);

11.       Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

12.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

13.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Kabupaten/Kota Kepada Desa;

14.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

15.       Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.

16.       Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2011 tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Asahan Tahun 2011 Nomor 1).




BAB II
ORGANISASI PELAKSANA

  1. PELAKSANA DESA/KELURAHAN

1.      Pengelola Keuangan Desa
Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) mengangkat Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dengan susunan sebagai berikut :

Kepala Desa
Penanggungjawab
Sekretaris Desa
sebagai Sekretaris
Bendahara Desa
Bendahara Pengeluaran, diangkat dari salah satu Perangkat Desa
Kaur yang membidangi Pemerintahan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
Ketua LPM
Perencana Partisipatif
Tim Penggerak PKK Desa
Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Perempuan

Tugas Kepala Desa selaku Penanggungjawab / Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) :
1)     Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas masukan dan usulan-usulan yang dituangkan dalam R-APBDesa.
2)     Mensosialisasikan  R-APBDesa melalui rapat / pertemuan untuk mendapat tanggapan masyarakat tentang penggunaan APBDesa.
3)    

 
5
 
Bersama BPD membahas R-APBDesa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa.
4)     Menyampaikan Peraturan Desa tertang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa kepada Bupati Asahan setelah dilakukan pembahasan oleh BPD.
5)     Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat.
6)     Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Bupati melalui Camat.
7)     Menginformasikan LPPD kepada masyarakat desa,
8)     Menyusun DRK dan RAB masing-masing kegiatan.
9)     Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa.
10)       Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
11)       Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa.
12)       Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
13)       Menetapkan Bendahara Desa.
14)       Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
15)       Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.

Tugas Sekretaris Desa :
1)     Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa.
2)     Menyusun dan melaksanakan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
3)     Menyusun Rancangan Peraturan Desa APBDesa, Perubahan APBDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.
4)     Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa.
5)     Membantu penanggungjawab dalam menyusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
6)     Membantu mengkoordinasikan tugas-tugas Kepala Desa.
7)     Melaksanakan pelayanan teknis administratif.

Tugas Bendahara Desa selaku Bendahara Pengeluaran :
1)     Membuka rekening kas desa bersama Kepala Desa atas nama Pemerintah Desa.
2)     Membuka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pemerintah Desa.
3)     Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan Surat  Permintaan Pembayaran.
4)     Menerima dan menyimpan uang.
5)     Melaksanakan pembayaran dari uang yang dikelolanya.
6)     Menyetorkan pajak.
7)     Membukukan penerimaan dan pengeluaran uang disertai dokumen/bukti-bukti pendukung yang sah.
8)     Mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
9)     Menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Desa/Penanggungjawab.

Tugas Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) :
1)     menyusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai bidang tugasnya.
2)     Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pada penanggungjawab kegiatan.
3)     Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
4)     Menyampaikan laporan kegiatan baik fisik dan keuangan kepada penanggung jawab kegiatan.

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku Ketua Perencana Partisipatif Pembangunan :
1)     Bersama Kepala Desa selaku Penanggungjawab kegiatan  memfasilitasi kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan fisik dan non fisik.
2)     Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
3)     Menyusun tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
4)     Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa selaku Penanggungjawab.
5)     Menggerakkan swadaya dan partisipasi masyarakat.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa selaku Pelaksana Pemberdayaan Perempuan :
1)     Bersama Kepala Desa selaku Penanggungjawab kegiatan  memfasilitasi kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pemberdayaan perempuan.
2)     Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
3)     Menyusun tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
4)     Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa selaku Penanggungjawab.
5)     Menggerakkan swadaya dan partisipasi masyarakat.

2.      Pelaksana Kelurahan
Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kelurahan mengangkat  Pelaksana Kelurahan dengan susunan sebagai berikut :
Lurah                                              
Penanggungjawab
Sekretaris Kelurahan
sebagai Sekretaris
Bendahara Kelurahan
Bendahara Pengeluaran, diangkat dari salah satu staf (PNS) kelurahan
Kasi yang membidangi Pemerintahan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Ketua LPM
Perencana Partisipatif
Tim Penggerak PKK Kelurahan
Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Perempuan

Tugas Lurah selaku Penanggungjawab :
1)     Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan untuk membahas masukan dan usulan-usulan yang dituangkan dalam DRK.
2)     Mensosialisasikan DRK melalui rapat / pertemuan untuk mendapat tanggapan masyarakat tentang penggunaan Bantuan Keuangan kepada Kelurahan.
3)     Bersama LPM membahas DRK untuk ditetapkan menjadi Kegiatan yang dibiayai dari Bantuan Keuangan.
4)     Menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan kepada Bupati Asahan setelah dilakukan pembahasan oleh LPM.
5)     Bersama Pelaksana Kelurahan menyusun DRK dan RAB masing-masing kegiatan.
6)     Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Kelurahan.
7)     Menetapkan Keputusan Lurah tentang Tim Pelaksana Kelurahan
8)     Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Kegiatan.
9)     Menetapkan Bendahara Kelurahan..
10)       Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Kelurahan.

Tugas Sekretaris Kelurahan :
1)     Membantu mengkoordinasikan tugas-tugas Lurah.
2)     Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan
3)     Bersama Pelaksana Kelurahan menyusun DRK dan RAB masing-masing kegiatan.
4)     Melaksanakan pelayanan teknis administratif.

Tugas Bendahara Kelurahan selaku Bendahara Pengeluaran :
1)     Membuka rekening kas Kelurahan bersama Lurah atas nama Kelurahan.
2)     Membuka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Kelurahan.
3)     Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan Surat  Permintaan Pembayaran.
4)     Menerima dan menyimpan uang.
5)     Melaksanakan pembayaran dari uang yang dikelolanya.
6)     Menyetorkan pajak.
7)     Membukukan penerimaan dan pengeluaran uang disertai dokumen/bukti-bukti pendukung yang sah.
8)     Mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan Kegiatan.
9)     Meneliti kelengkapan dokumen/bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Tim Pelaksana Kelurahan.
10)       Menyampaikan laporan keuangan kepada Lurah/Penanggungjawab.

Tugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) :
1)     menyusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai bidang tugasnya.
2)     Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pada penanggungjawab kegiatan.
3)     Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
4)     Menyampaikan laporan kegiatan baik fisik dan keuangan kepada penanggung jawab kegiatan.

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku Ketua Perencana Partisipatif Pembangunan :
1)     Bersama Lurah selaku Penanggungjawab kegiatan  memfasilitasi kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan fisik dan non fisik.
2)     Menyusun tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
3)     Bersama Pelaksana Kelurahan menyusun DRK dan RAB.
4)     Menggerakkan swadaya dan partisipasi masyarakat.Bersama Tim Pelaksana Kelurahan menyusun DRK dan RAB masing-masing kegiatan.
5)     Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Lurah selaku Penanggungjawab.
6)     Menggerakkan swadaya dan partisipasi masyarakat.

Tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan selaku Pelaksana Pemberdayaan Perempuan :
1)     Bersama Lurah selaku Penanggungjawab kegiatan  memfasilitasi kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pemberdayaan perempuan.
2)     Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
3)     Menyusun tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
4)     Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa selaku Penanggungjawab.
5)     Menggerakkan swadaya dan partisipasi masyarakat.

  1. TIM PENDAMPING KECAMATAN
1.      Susunan Tim Pendamping Kecamatan
Di setiap Kecamatan dibentuk Tim Pendamping Kecamatan yang diangkat melalui Keputusan Camat dengan susunan sebagai berikut :
Camat                              :     Penanggungjawab
Sekretaris Kecamatan   :     Ketua Tim
Kasi PMK                        :     Sekretaris
Ketua PKK Kecamatan  :     Anggota
Staf PMK Kecamatan    :     Anggota

2.      Tugas Tim Pendamping Kecamatan.
Tugas Tim Pendamping Kecamatan adalah :
a)     Memfasilitasi administrasi keuangan desa;
b)     Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;
c)      Memfasilitasi pelaksanaan bantuan keuangan;
d)     Memfasilitasi dan memonitoring pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan.
e)     Memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDesa.
f)        Memfasilitasi kegiatan dan kerjasama lintas desa.
g)     Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Desa/Kelurahan kepada Bupati Asahan.


  1. TIM FASILITASI KABUPATEN
1.      Susunan Tim Fasilitasi Kabupaten
Di tingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten, yang  ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati Asahan dengan susunan sebagai berikuti :
Bupati                                                                      :     Pembina
Wakil Bupati                                                           :     Wakil Pembina
Sekretaris Daerah                                                 :     Ketua Pengarah
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra                     :     Pengarah 1
Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan     :     Pengarah 2
Asisten 3 Administrasi Umum                              :     Pengarah 3
Kepala Bapemas & Pemdes                               :     Ketua Tim
Kepala Bappeda                                                   :     Wakil Ketua 1
Kepala DPPKA                                                      :     Wakil Ketua 2
Kepala Inspektorat                                                 :     Wakil Ketua 3
Sekretaris Bapemas                                             :     Sekretaris Tim
Bag Pemerintahan                                                 :     Anggota
Kabid Sosbud Bappeda                                       :     Anggota
Bag Hukum                                                             :     Anggota
Kabag Orta                                                             :     Anggota
Sekretaris Bappeda                                              :     Anggota
Sekretaris Inspektorat                                           :     Anggota
Sekretaris DPPKA                                                :     Anggota
Kabid Belanja DPPKA                                          :     Anggota
Bendahara Khusus DPPKA                                 :     Anggota
Kabid Pemdes Bapemas                                     :     Anggota
Kabid Ekonomi Bapemas                                    :     Anggota
Seluruh Staf Ahli Bupati Asahan                          :     Anggota

2.      Tugas Tim Fasilitasi Kabupaten.
Tugas  Tim Fasilitasi Kabupaten adalah :
a.      Melakukan penghitungan mengenai besarnya Bantuan Keuangan yang akan diterima oleh Pemerintah Desa/Kelurahan;
b.      Melaksanakan Sosialisasi pedoman pelaksanaan bantuan keuangan;
c.      Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan keuangan;
d.      Memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDesa;
e.      Membina penatausahaan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
f.        Melakukan fasilitasi pemecahan masalah dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
g.      Memberikan laporan pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Bupati Asahan.


PENGGUNAAN DANA

Penggunaan dana bantuan keuangan tidak boleh tumpang tindih dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), atau dana-dana lainnya yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, belanja yang telah dibiayai dari ADD tidak dibenarkan dibiayai lagi dari dana bantuan keuangan. Dalam menyusun R-APBDesa agar dianggarkan terlebih dahulu Belanja Tidak Langsung/Belanja Pegawai baru kemudian sisanya untuk belanja lainnya.
Uraian penggunaan bantuan keuangan desa dan kelurahan adalah sebagai berikut:

A.     PENGGUNAAN BELANJA TIDAK LANGSUNG

Belanja tidak langsung di desa murni digunakan untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Penggunaan alokasi belanja tidak langsung diuraikan sebagai berikut :

1.      Belanja Pegawai

Desa dan Kelurahan agar menghitung terlebih dahulu alokasi kebutuhan belanja pegawai. Alokasi belanja pegawai dipergunakan untuk membayar tunjangan penghasilan.

Yang memperolah tunjangan penghasilan di desa dan kelurahan adalah: Kepala Desa, Sekretaris Desa yang tidak PNS, Bendahara Desa dan kelurahan, Kepala Lingkungan, Kepala Urusan, Kepala dusun, Petugas PU Desa, Petugas Penjaga Pintu Air (P3A), Guru Mengaji, Bilal Mayit, Penggali Kubur (Petugas Agama Lainnya menyesuaikan), dan Kader Posyandu.

14
 
            Besarnya tunjangan penghasilan yang diberikan adalah sebagai berikut

NO
JABATAN PENERIMA
TUNJANGAN PENGHASILAN
PERBULAN
KETERANGAN
1
Kepala desa
1,500,000


2
Sekretaris desa yang tidak PNS
750,000


3
Kepala Urusan (Kaur) desa
250,000


4
Bendahara desa dan kelurahan
250,000


5
Kepala lingkungan (Kepling)
500,000


5
Kepala dusun
250,000


6
Petugas PU desa
250,000
Petugas PU hanya ada di desa murni, untuk desa perkebunan dan kelurahan ditiadakan
7
Petugas Penjaga Pintu Air (P3A)
250,000
Hanya untuk desa yang memiliki saluran irigasi
8
Bilal mayit
100,000


9
Penggali kubur
100,000


10
Guru mengaji
100,000


11
Kader Posyandu
15,000





Tunjangan penghasilan kepada semua yang tersebut diatas dapat dibayarkan setelah Pemerintah Desa selesai membuat data base calon penerima tunjangan penghasilan. Data base harus dilengkapi dengan pas photo terbaru 3x4 sebanyak 2 lembar. Data base dimaksud meliputi:
Nama
Nomor KTP
Tempat dan Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Alamat lengkap
Agama
Pendidikan Terakhir
Pekerjaan

2.      Belanja Bantuan Sosial.

Bantuan sosial yang dapat diberikan adalah :

N0
URAIAN PENGGUNAAN
JUMLAH
ANGGARAN
PERTAHUN
KETERANGAN
1
Bantuan untuk perbaikan rumah ibadah
5,000,000
mesjid, musholla, dan rumah ibadah lainnya
2
Pemberian santunan kepada penduduk miskin lanjut usia
4,500,000
Bentuknya bantuan beras 10 kg perbulan
3
Perbaikan rumah tidak layak huni (bedah rumah)
5,000,000

4
Bantuan untuk sarana Pendidikan umum dan keagamaan tingkat Pendidikan Dasar
1,200,000

5
Bantuan untuk kegiatan seni dan budaya daerah
2,500,000
Kearifan lokal
6
Bantuan kegiatan kepada lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan
1,500,000
Karang taruna dan pramuka
7
Bantuan untuk pengadaan/perbaikan sarana dan prasarana posyandu
1,800,000
saung posyandu, timbangan, PMT

TOTAL BELANJA
21,500,000



B.    PENGGUNAAN BELANJA LANGSUNG

Penggunaan alokasi belanja langsung diuraikan sebagai berikut :

a.      Belanja Pelayanan Administrasi Kantor Pemerintahan Desa dan Kelurahan

1)     Di Desa belanja pelayanan administrasi kantor digunakan untuk:


N0
URAIAN PENGGUNAAN
JUMLAH
ANGGARAN
PERTAHUN
KETERANGAN

1

Belanja Peingadaan kendaraan roda dua 125 cc jenis bebek non matic

15,000,000

1)     kendaraan roda dua yang Selama ini dipakai oleh Kepala Desa wajib diserahkan kepada Sekretaris Desa dan tetap sebagai Asset Pemerintah Kabupaten Asahan
2)     Untuk belanja rekening air dan listrik, Belanja ATK, Belanja Pengadaan dan perbaikan Peralatan Kantor, dan Belanja Makan minum rapat dan makan minum tamu di desa ditampung didalam ADD.


2)     Untuk di Kelurahan belanja pelayanan administrasi kantor digunakan untuk:

N0
URAIAN PENGGUNAAN
JUMLAH
ANGGARAN
PERTAHUN
KETERANGAN
1
Belanja rekening air dan listrik
1,200,000

2
Belanja Alat Tulis Kantor
1,200,000

3
Belanja Pengadaan kendaraan roda dua 125 cc jenis bebek non matic
15,000,000
Kendaraan roda dua yang Selama ini dipakai oleh Lurah wajib diserahkan kepada Sekretaris Lurah dan tetap sebagai Asset Pemerintah Kabupaten Asahan
4
Belanja Pengadaan dan perbaikan Peralatan Kantor seperti: mesin tik, komputer dan lemari arsip.
600,000

5
Belanja Makan minum rapat dan makan minum tamu
600,000


TOTAL BELANJA
18,600,000



b.     Belanja Operasional LPM Kelurahan

Belanja operasional LPM Kelurahan digunakan untuk:

     
N0
URAIAN PENGGUNAAN
ANGGARAN
PERTAHUN
KETERANGAN
1
Pembelian ATK
600,000
Operasional BPD dan LPM di Desa ditampung dalam ADD
2
Cetak/penggandaan
600,000
3
makan minum rapat
600,000

TOTAL BELANJA
1,800,000


c.      Belanja Penguatan Kelembagaan PKK Desa dan Kelurahan

Belanja penguatan kelembagaan PKK desa digunakan untuk:

N0
URAIAN PENGGUNAAN
ANGGARAN
PERTAHUN
1
Pembentukan/Pembinaan kelompok-kelompok PKK (PKK Dusun / lingkungan dan Kelompok Dasa Wisma)
3,000,000

TOTAL BELANJA
3,000,000

d.     Belanja Kegiatan peningkatan Iman dan Taqwa desa dan kelurahan

Belanja kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan iman dan taqwa, digunakan untuk :

N0
URAIAN PENGGUNAAN
ANGGARAN
PERTAHUN
1
Biaya operasional tim Imtaq Desa dan Kelurahan
2,400,000
2
Pelaksanaan MTQ tingkat Desa dan Kelurahan
3,500,000
3
Festival nasyid tingkat Desa dan Kelurahan
3,500,000
4
Kegiatan seni budaya yang bernuansa keagamaan
2,500,000

TOTAL BELANJA
11,900,000


e.      Belanja Bantuan modal bergulir.

Belanja bantuan modal bergulir yang dapat diberikan adalah:

N0
BELANJA BANTUAN MODAL BERGULIR
ANGGARAN
PERTAHUN
1
Bantuan modal usaha mikro (untuk modal usaha, simpan pinjam, dan bibit ternak)
12,500,000

TOTAL BELANJA
12,500,000

f.        Belanja Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur Desa dan Kelurahan dalam skala kecil.

Belanja pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa dan Kelurahan dalam skala kecil digunakan untuk :

1.      Pembangunan dan perbaikan prasarana perhubungan, yaitu:

DESA MURNI
DESA
PERKEBUNAN
KELURAHAN
1)     Gapura Desa
2)     Jembatan kecil / gorong-gorong
3)     Jalan setapak/Rabat Beton
4)     Perkerasan jalan
5)     Pemeliharaan  jalan perkerasan

1)     Gapura kelurahan
2)     Jembatan kecil/gorong-gorong
3)     Jalan setapak/Rabat Beton
4)     Perkerasan jalan
5)     Pemeliharaan  jalan perkerasan


2.      Pembangunan dan perbaikan prasarana produksi, yaitu:

DESA MURNI
DESA
PERKEBUNAN
KELURAHAN
1)     Pintu bagi tertier
2)     Normalisasi saluran tertier
3)     Rehab saluran pasangan tertier
4)     Pembuatan jalan usaha tani lebar max 1-2 m (pematang sawah)




3.      Pembangunan dan perbaikan prasarana sosial, yaitu

DESA MURNI
DESA
PERKEBUNAN
KELURAHAN
1)     MCK Umum
2)     Prasarana air bersih


3)     MCK Umum
4)     Prasarana air bersih



BAB IV
PETUNJUK TEKNIS KEUANGAN


A.     PERSYARATAN PENCAIRAN DANA

Persyaratan bagi Pemerintah Desa :

Pencairan dana dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, dan triwulan 4. Dana triwulan 1 dapat dicairkan apabila telah memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut :

1.      Surat Permohonan Kepala Desa perihal Pencairan Tahap I ditujukan kepada Bupati Asahan.
2.      Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran Berjalan.
3.      Daftar Rencana Kegiatan (DRK).
4.      Rencana Anggaran Biaya (RAB) masing-masing kegiatan.
5.      Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Bendahara Desa.
6.      Fotocopy buku rekening desa.
7.      Fotocopy  NPWP Desa.

Dana triwulan 2 s.d 4 dapat dicairkan apabila telah memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut :

1.      Surat Permohonan Kepala Desa perihal Pencairan Dana Triwulan 2 s.d 4 Bantuan Keuangan yang ditujukan kepada Bupati Asahan.
2.      Laporan pertanggungjawaban pengeluaran uang triwulan terdahulu yang telah diterima terdiri atas:
a.      Buku kas umum;
b.      Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran;
c.      Bukti-bukti pengeluaran yang sah.





23
 


 
 

Persyaratan bagi Kelurahan :

Pencairan dana dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, dan triwulan 4. Dana triwulan 1 dapat dicairkan apabila telah memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut : 

  1. Surat Permohonan Lurah perihal Pencairan Dana Triwulan 1 ditujukan kepada Bupati Asahan.
  2. Daftar Rencana Kegiatan (DRK) yang telah ditandatangani bersama Lurah dan Ketua LPM.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) masing-masing kegiatan yang telah ditandatangani bersama Lurah dan Ketua LPM.
  4. Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Bendahara Kelurahan.
  5. Fotocopy buku rekening Kelurahan.
  6. Fotocopy  NPWP Kelurahan.

Dana triwulan 2 s.d 4 dapat dicairkan apabila telah memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut:

1.      Surat Permohonan Lurah perihal Pencairan Triwulan 2 s.d 4 yang ditujukan kepada Bupati Asahan.
2.      Laporan pertanggungjawaban pengeluaran uang Triwulan terdahulu yang telah diterima terdiri atas:
a.      Buku kas umum;
b.      Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran,
c.      Bukti-bukti pengeluaran yang sah.

B.    Mekanisme Pencairan Dana  

1.      Kepala Desa/Lurah dan Bendahara membuat surat permohonan kepada Bank Sumut untuk mendapatkan Nomor Rekening atas nama Pemerintah Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
2.      Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran Bantuan Keuangan  kepada Bupati Asahan c.q Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui Camat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
3.      Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Asahan;
4.      DPPKA meneliti kelengkapan dokumen persyaratan. Jika persyaratannya kurang, maka Kepala DPPKA/Bendahara DPPKA berwenang untuk menolak permohonan penyaluran dana dimaksud.
5.      Ka. DPPKA akan menyalurkan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan langsung dari kas Daerah ke rekening Pemerintah Desa/Kelurahan setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
6.      Bendahara desa/kelurahan dapat mencairkan dana dari rekening bank dengan mempergunakan slip pengambilan yang telah ditandatangani oleh  Desa/Lurah dan Bendahara serta dibubuhi dengan cap/stempel Pemerintah Desa.
7.      Pencairan biaya Belanja operasional LPM dapat dicairkan setelah Ketua LPM mengajukan nota dinas perihal permintaan pembayaran dimaksud kepada Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan persetujuan.

C.    Pertanggungjawaban Keuangan.

8.      Bukti Pengeluaran.
a)     Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan syah.
b)     Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi dengan materai yang cukup sesuai ketentuan biaya materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp.250.000,- tidak dikenai bea materai, sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp.250.000,- sampai dengan Rp.1000.000,- dikenai bea materai dengan tarif sebesar Rp.3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp.1.000.000,- dikenai bea materai dengan tarif sebesar Rp.6.000,-
c)      Uraian bembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukkannya.
d)     Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
e)     Setiap kuitansi pembayaran harus disetujui Kepala Desa/Lurah dan lunas dibayar oleh Bendahara.
f)        Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan dan ditata rapi disuatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat sebagai bahan bukti dan bahan laporan.

9.      Pembukuan.
a)     Dana bantuan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Desa/Kelurahan wajib dibukukan. Pembukuan yang dilakukan oleh bendahara meliputi:
1)     Buku Kas Umum.
2)     Buku Kas Pembantu Perincian objek pengeluaran.
3)     Bukti-bukti pengeluaran yang sah.
b)     Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Bila pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, serta ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Desa/Lurah.
c)      Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat oleh bendahara sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
d)     Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak boleh lebih dari Rp.5.000.000,-
e)     Apabila Kepala Desa/Lurah dan Bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu dan bukti-bukti pengeluaran yang syah tidak boleh dibawa serta dan harus disimpan di kantor Pemerintah Desa/Kelurahan.

D.    Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa/Lurah.

Pertanggungjawaban Pemerintah Desa

Pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada desa setiap tahunnya terintegrasi dengan pertaggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah meliputi:
1.      Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa; Paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan ini harus telah disampaikan kepada BPD dalam bentuk Ranperdes untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Peraturan desa tentang Laporan Prtanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perdes ditetapkan.
2.      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran; Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir LPPD Kepala Desa harus telah disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
3.      Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran; Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir LKPJ Kepala Desa harus telah disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
4.      Penginformasian LPPD kepada masyarakat; Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya. Penginformasian LPPD disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa. Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan sekurang-kurangnya memuat, antara lain :
a)     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b)     Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
c)      Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d)     Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pertanggungjawaban Lurah

Pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Kelurahan meliputi:
1.      Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan; Paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan ini harus telah disampaikan kepada LPM untuk dibahas dan disetujui bersama. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan LPM.
2.      Penginformasian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan kepada masyarakat Penginformasian laporan ini disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat kelurahan. Penginformasian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan kepada masyarakat dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan sekurang-kurangnya memuat, antara lain :
e)     Penyelenggaraan Kelurahan.
f)        Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Laporan Kegiatan seperti tertuang dalam DRK dan RAB; dan
g)     Hal-hal lain yang dianggap perlu.


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

A.     PEMBINAAN
1.      Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
2.      Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
a)     Penyediaan buku pedoman pelaksanaan bantuan keuangan;
b)     Melaksanakan Sosialisasi pedoman pelaksanaan bantuan keuangan;
c)      Melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan bantuan keuangan;
d)     Memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDesa;
e)     Membina penatausahaan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
3.      Pembinaan Camat meliputi :
h)      Memfasilitasi administrasi keuangan desa;
i)        Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;
j)        Memfasilitasi pelaksanaan bantuan keuangan;
k)      Memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDesa.
l)        Memfasilitasi kegiatan dan kerjasama lintas desa.
4.      Pelaksanaan pembinaan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan secara terkoordinasi melalui Tim Fasilitasi Kabupaten.
5.      Pembinaan camat dilaksanakan melalui Tim Pendamping Kecamatan.





30
 



 

 

B.    PENGAWASAN

1.      Pengawasan administrasi, fisik dan keuangan atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDesa dilakukan oleh Inspektur Kabupaten Asahan.
2.      Hasil pengawasan administrasi, fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan APBDesa diberikan salinannya kepada Tim Fasilitasi Kabupaten untuk dijadikan bahan pembinaan dan perbaikan.
3.      Salinan hasil pengawasan dibahas bersama dalam rapat koordinasi Tim Fasilitasi Kabupaten untuk ditindak lanjuti.


BAB VI
PENUTUP

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan ini disusun sebagai acuan bagi para pelaksana dan semua pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan bantuan keuangan. Diharapkan dengan adanya pedoman pelaksanaan ini tujuan dan sasaran pemberian bantuan keuangan dapat tercapai secara optimal.

                  Ditetapkan di :  Kisaran
Pada Tanggal            :
                  BUPATI ASAHAN,


                                                        TAUFAN GAMA SIMATUPANG