Senin, 31 Januari 2011

Peraturan Bupati Asahan tentang bantuan keuangan desa/kelurahan





PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR : 2 TAHUN  2011

TENTANG

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2011 
                                       
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ASAHAN,
Menimbang      :     a. bahwa untuk mempercepat pembangunan di Desa dan Kelurahan dalam bidang infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan sosial kemasyarakatan dan peningkatan Iman dan Taqwa, perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.

                                 b.   bahwa agar bantuan keuangan dapat dilaksanakan dengan baik, perlu menetapkan Peraturan Bupati Asahan tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Mengingat        :     1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
2.    Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

5.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 4844);

6.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140);

11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Kabupaten/Kota Kepada Desa;



14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

15. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa;

16. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2011 tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011(Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 1).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :     PERATURAN BUPATI ASAHAN TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
(1)      Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan adalah dana yang diterima oleh Desa/Kelurahan berasal dari APBD Kabupaten Asahan yang merupakan pemberian bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Asahan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan.
(2)      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)      Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang dimaksud adalah Bantuan keuangan bersifat khusus.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2
(1)     Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan bertujuan untuk :

a)    Meningkatkan pelayanan Pemerintahan Desa dan Kelurahan
b)    Mempercepat pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan.
c)    Memberikan bantuan sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
d)    Meningkatkan iman dan taqwa.
e)    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
f)        Meningkatkan kapasitas dan partisipasi Lembaga Kemasyarakatan desa dan kelurahan.
g)    Meningkatkan pemberdayaan masyarakat.


BAB III
SASARAN DAN BESARAN DANA 

Pasal 3
(1)      Sasaran pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan ádalah semua desa dan Kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu sebanyak  204 desa dan kelurahan, terdiri dari 177 desa dan 27 Kelurahan.
(2)      Total besarnya bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan adalah Rp. 40.312.800.000,- (Empat puluh milyar tiga ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3)      Penetapan besarnya Alokasi Bantuan Keuangan yang akan diterima oleh masing-masing Pemerintah Desa dan Kelurahan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Asahan;


BAB IV
PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 4
Pengelolaan Penggunaan dana bantuan Keuangan tercantum dalam  Lampiran Peraturan Bupati ini.

Pasal 5
Penerima Bantuan Keuangan bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik dan keuangan atas pelaksanaan kegiatan serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati Asahan.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu petunjuk teknis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Kabupaten Asahan.

Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan.


Ditetapkan di   :     Kisaran
Pada Tanggal :  
BUPATI ASAHAN,
                                                                           
                                                                           TAUFAN GAMA SIMATUPANG